Enggan Sebut Penembakan Papua sebagai Teror, Pemerintah Harus Kaji Ulang Definisi Terorisme
Jakarta – Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas
menyatakan bahwa pihak kepolisian harus meninjau ulang definisi
terorisme. Pernyataan itu disampaikannya menyusul terjadinya serangan
teror terhadap polisi di Papua dan adanya ketidakadilan dalam penggunaan
istilah itu.
“Kepolisian hendaknya jujur untuk mengurai apa itu definisi teroris, dan seharusnya diredefinisi istilah itu,” ujarnya kepada Kiblat.net di Gedung PP Muhammadiyah, siang ini, (30/12).
Menurutnya, ada ketidakadilan penggunaan istilah teroris terhadap beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, ia mencontohkan kasus bom alam sutra beberapa bulan lalu.
“Padahal kan sama-sama kasus bom, tetapi kenapa Leopard tidak disebut teroris, kan ini aneh,” ungkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Busyro juga menyarankan pemerintah untuk berhati-hati dalam menggunakan istilah teroris, karena ia menilai itu dapat memberatkan pemerintah di kemudian hari.
“Saya kira, penggunaan istilah teroris harus lebih berhati hati, kalau enggak, pemerintah nanti akan kena beban sendiri,” ujarnya.
Reporter: Kayyis
Editor: Fajar Shadiq
KIBLAT.NET
Busyro Muqoddas |
“Kepolisian hendaknya jujur untuk mengurai apa itu definisi teroris, dan seharusnya diredefinisi istilah itu,” ujarnya kepada Kiblat.net di Gedung PP Muhammadiyah, siang ini, (30/12).
Menurutnya, ada ketidakadilan penggunaan istilah teroris terhadap beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, ia mencontohkan kasus bom alam sutra beberapa bulan lalu.
“Padahal kan sama-sama kasus bom, tetapi kenapa Leopard tidak disebut teroris, kan ini aneh,” ungkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Busyro juga menyarankan pemerintah untuk berhati-hati dalam menggunakan istilah teroris, karena ia menilai itu dapat memberatkan pemerintah di kemudian hari.
“Saya kira, penggunaan istilah teroris harus lebih berhati hati, kalau enggak, pemerintah nanti akan kena beban sendiri,” ujarnya.
Reporter: Kayyis
Editor: Fajar Shadiq
KIBLAT.NET
0 komentar:
Post a Comment