LONDON (INGGRIS) - Amnesti internasional mengecam penangkapan
massal para aktivis politik Papua oleh Kepolisian Indonesia baik pada
dua provinsi di Papua maupun provinsi lainnya meskipun telah mengakhiri
penangkapan massal dan pembatasan unjuk rasa damai.
"Hampir semua dari mereka yang ditangkap memang telah dibebaskan
tanpa dakwaan setelah satu hari, dalam penangkapan para aktivis politik
di Papua," ujar Deputy Director-Campaigns South East Asia and Pacific
Regional Office Amnesty International Josef Roy Benedict, di London,
Kamis (5/5).
Menurut Josef, mereka ditangkap semata-mata karena menjalankan hak
atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Menurutnya,
mereka yang masih ditahan harus dibebaskan tanpa syarat dan segera.
Dia menyebutkan sekitar 1.700 aktivis Papua ditangkap pada 2 Mei,
setelah mengorganisir dan berpartisipasi dalam serangkaian unjuk rasa
damai di Jayapura, Merauke, Fakfak, Sorong, dan Wamena di Provinsi Papua
dan Papua Barat, di Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan di Makassar
Provinsi Sulawesi Selatan.
Unjuk rasa tersebut diorganisir pendukung ULMWP (The United
Liberation Movement for West Papua), kelompok pro-kemerdekaan Papua,
untuk dukungannya terhadap aplikasi organisasi ini sebagai anggota penuh
dari MSG (The Melanesian Spearhead Group), organisasi antar-pemerintah
sub-regional Pasifik.
Sebelum unjuk rasa, antara 29 April dan 1 Mei, kepolisian di Provinsi
Papua dan Papua Barat menangkap sekitar 50 aktivis Papua di Jayapura,
Wamena, dan Merauke ketika membagikan selebaran mengajak orang untuk
bergabung dalam unjuk rasa tersebut. Pada 2 Mei, kepolisian di Semarang,
Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan menangkap masing-masing
sekitar 45 dan 42 aktivis Papua.
Di Provinsi Papua Barat, kepolisian di Sorong dan Fakfak menangkap
paling tidak 67 aktivis Papua selama unjuk rasa damai pada 2 Mei. Di
provinsi Papua, kepolisian menangkap sekitar 130 pengunjuk rasa damai di
Merauke dan Wamena pada 2 Mei. Kepolisian di Jayapura menangkap sekitar
1.450 aktivis.
Diakuinya penggunaan metode penangkapan yang meluas di Papua, menjadi
upaya membuat jera bagi kegiatan-kegiatan politik, menekan praktik
berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi.
Amnesty International mengakui Pemerintah Indonesia perlu menjaga
keamanan publik di semua wilayahnya. Namun demikian, menurutnya, harus
dipastikan segala pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan
berkumpul secara damai sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum
HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional Hak Hak Sipil dan
Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi pula oleh Indonesia. (antara)
0 komentar:
Post a Comment