Home » » Anak-Anak Papua Juga Berhak Mengikuti UN

Anak-Anak Papua Juga Berhak Mengikuti UN

Hanya gara-gara kelebihan umur, puluhan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Papua tidak diizinkan mengikuti Ujian Nasional (UN). Mereka sebagian besar siswa yang tinggal di daerah pedalaman Papua.  Kepala Dinas Pendidikan Pengajaran setempat beralasan, usia ideal untuk ikut UN adalah 13-15 tahun.

Sungguh kita patut bertanya, kebijakan macam apa pula ini? Aturan ideal mana yang dijadikan pijakan? Apalagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terang-terangan menyatakan  tidak ada aturan tentang batasan maksimal usia peserta Ujian Nasional.

Juru Bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad  kepada KBR68H menyatakan dari sembilan persyaratan yang mesti diikuti oleh peserta ujian nasional tidak ada satu pun yang menyebut tentang batasan usia. Yang penting  siswa tersebut masih tercatat di sekolahnya, masih terdaftar dan sudah menunaikan kewajiban-kewajibannya. Kebijakan yang dikeluarkan pemda Papua tersebut, sudah merenggut hak siswa mendapatkan evaluasi mata pelajaran secara nasional.

Dan kita tengah berbicara soal Papua. Selama ini survei menyatakan Bumi Cenderawasih selalu berada di peringkat bawah dibanding propinsi lain, baik itu diukur dari tingkat ekonomi, sosial hingga pendidikan.  Indeks Pembangunan Manusia di Papua dan Papua Barat berada di peringkat buncit.  Kelaparan, gizi buruk atau putus sekolah merupakan hal umum  yang terjadi di wilayah ini.

Menurut data statistik, 75% penduduknya  buta huruf.  Papua merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia dengan tingkat buta huruf yang  terus meningkat.   Banyak guru yang jarang masuk dan mengajar. Banyak ruang kelas yang kosong.  Guru yang tak mau mengajar ini beralasan sekolah tak menyediakan fasilitas perumahan bagi mereka Pada umumnya guru-guru hanya datang saat Ujian Nasional dan terpaksa meluluskan murid dengan cara-cara di luar standar kelulusan siswa.

Sekarang dengan berbagai persoalan pendidikan yang demikian kompleksnya,  haruskah puluhan anak itu ditolak mengikuti Ujian Nasional karena kelebihan umur?
Harusnya pemerintah daerah berkaca, kenapa anak-anak itu kelebihan umur, sehingga dianggap usianya tak ideal lagi.  Harusnya Dinas Pendidikan setempat mencari solusi,  bukan justru menutup pintu bagi anak-anak untuk  pendidikan yang layak.


Anak-anak itu harus diberi kesempatan yang sama. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak boleh tinggal diam. Dinas Pendidikan setempat wajib mencabut aturan itu.

Konstitusi negara ini jelas-jelas menjamin seluruh warga negara untuk memperoleh hak dan perlakuan yang sama dalam mengakses pendidikan. Tak boleh ada aturan diskriminatif untuk belajar di sekolah.


KBR68H


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger