JAKARTA : Ketua Kaukus DPR asal Papua Paskalis Kossay Paskalis
Kossay menilai ada pelanggaran konstitusi dalam proses tahapan pemilihan
kepala daerah (Pilkada) Gubenur dan Wakil Gubenur di Papua. Pasalnya,
proses tersebut dilaksanakan oleh KPU Papua bukan oleh DPR Papua (DPRP).
Hal ini sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2011 tentang otonomi khusus
Papua yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU.
"UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah direvisi dengan
Undang-Undang nomor 35 tahun 2008 dan di pasal 7 ayat 1 menyebutkan
bahwa pemilihan gubernur tidak lagi dilaksanakan oleh DPRP. Karena itu,
DPRP tidak boleh lagi mengambil bagian untuk melakukan proses verifikasi
dan sebagainya sebagaimana yang diatur sebelumnya dalam perdasus No
6/2011. untuk itu, DPRP sebaiknya mengalah dan menyerahkan semua
tahapnya kepada KPU Papua sebagai lembaga yang independen supaya
prosesnya berjalan fair," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, proses tahapan yang sudah akan di mulai harus dihentikan.
Ia berharap agar DPRP tidak 'ngotot' ingin melaksanakan pilgub dengan
mengambil sebagian kewenangan yang dimiliki KPU Papua, yakni dalam hal
verifikasi para bakal cagub dan wagub. Dikhawatirkan pilkada gubernur
akan kembali molor, karena apa yang akan dilakukan oleh DPRP itu
bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. "Jika DPRP tetap
ngotot, maka bukan mustahil hasilnya akan terjadi gugat menggugat yang
berpotensi merugikan negara dan berpotensi menimbulkan konflik
horisontal di masyarakat," paparnya.
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini, menyesalkan bahwa, Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi yang dalam suratnya tertanggal 3 April 2012 kepada
Pjs Gubenur Papua yang menyisakan kewenangan bagi DPRP untuk melakukan
proses tahapan pilgub. Padahal sesungguhnya tidak ada sedikitpun
kewenangan yang dimiliki oleh Mendagri untuk ikut serta mengatur peran
yang dapat dimainkan oleh DPRP dalam Pilkada, karena UU Pemilu mengatur
seluruh kewenangan berada pada badan independen yakni KPU.
"Kesalahan Mendagri ini menjadi lebih parah, padahal, sebelumnya
Mendagri justru menolak karena memang hal tersebut bertentangan dengan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami mengindikasikan bahwa
Mendagri tidak berani menghadpai tekanan dari DPRP," katanya.
Skandal Besar
Ditempat yang sama, Anggota Kaukus Papua DPD Paulus Sumino dan rekannya
Pdt elion Numberi menilai ada skandal besar yang dimainkan oleh pihak
penguasa untuk kepentingannya, sehingga kini rakyat Papua dibingungkan
oleh sikap dari Mendagri.
"Mendagri harusnya tegas, karena itulah perintah UU, jika ini dibiarkan
maka sebaiknya mundur dari jabatannya karena tidak mampu melakukan
pengawasan dan pembinaan kepada daerah," tegasnya.
Pihaknya juga menyesalkan, Pjs Gubernur Papua yang sudah 9 bulan
menjadi caretaker di daerah ini tak mampu menjalankan tugas utamanya
yakni melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.
Bahkan karena ketidak-tegasan Penjabat Gubernur Papua, saat ini
terkesan ada perebutan proyek pilkada antara KPU Papua dan DPRP.
Diusulkannya, Pjs Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai diganti oleh
penjabat lainnya.
DPD, kata Paulus, akan meminta kepada sidang paripurna untuk membuat
tim pengawas pilkada Papua seperti yang dilakukan di Aceh sebelumnya.
Ditegaskannya bahwa Kaukus Parlemen Papua yang beranggota anggota DPR
dan DPD ini tidak memiliki kepentingan apapun dan tidak ada kepentingan
politik serta tidak menjadi alat politik siapapun. "Yang kami lakukan
adalah sesuai dengan fungsi parlemen sebagai pengawas dan juga
menyuarakan aspirasi masyarakat papua," katanya.
Kaukus Parlemen Papua juga telah menyurati Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono untuk menghentikan kekisruhan hukum pilkada di Papua. (Rully)
Sumber:
(Suara Karya)
0 komentar:
Post a Comment