PAPUA-DPR Papua tetap melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketentuan ini menuai protes dari
berbagai kalangan, termasuk KPU setempat. Ketua Pansus Pilkada Papua
Ruben Magai mengatakan, tidak ada alasan bagi para calon untuk menolak
aturan ini.
Pasalnya, atuaran ini sudah dijalankan
sejak Pilkada periode lalu dan sosialisasi sudah lama dilakukan.
Menurutnya, KPU Papua juga bertugas sebagai penyelelenggara Pemilu, dari
pengundian nomer hingga pengumuman gubernur terpilih.
"Pemilihan 2006-2011 itu juga
memakai proses yang sama, kalau hal baru itu boleh protes tapi kita juga
sudah sosialisasi soal Perdasus. Kami hanya tahapannaya melaksanakan
pengumuman pendaftaran dan verifikasi selanjutnya persetujuan MPR dan
tugas KPU untuk pengundian nomer adan pelaksanaan hingga pemilihan
Tahapan pendafataran calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua akan mulai dibuka sejak hari ini hingga 14 Mei
mendatang. Tahapan pendaftaran dilakukan oleh DPR Papua.
Sumber - KBR68H
0 komentar:
Post a Comment