Para Pejabat UNTEA, UNSF dan Indonesia bertemu sebagai persiapan pengalihan kekuasaan Irian Barat dari UNTEA kepada Indonesia, April 1963. (Dok. Kemenlu) |
Kehadiran indonesia di papua secara resmi 1 mei 1963 adalah realita yang harus diterima oleh masyarakat papua sebagai suatu kenyataan.Rakyat papua menyebutnya dengan Hari aneksasi bangsa papua kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau kata lain Black day atau hari gelap.
Namun dipihak Republik indonesia menyatakan bahwa ,integrasi Papua kedalam NKRI adalah sah berdasarkan Hukum internasional sebagai sesuatu yang harus di pertahankan berdasarkan rasa senasib dan persaudaraan.disisi lain rakyat papua merasa tak pernah merasa senasib dan tak merasa bahwa indonesia saudara kita itulah kenyataaan yang ada di rakyat papua.
Kekelaman papua dalam negara bingkai indonesia adalah bentuk-bentuk pelanggran yang dilaukan oleh negara melalui institusi-institusi negara lemabaga militer yaitu TNI dan Polri.
TNI dan POLRI di bentuk oleh negara dan dibuat menjadi alat pertahanan negara.DiPapua TNI dan POLRI dibuat menjadi objek negara untuk mematahkan organ pergerakan rakyat papua, TNI dan POLRI bersama melakukan Reperesif terhadap rakyat papua dengan melakukan pemukulan,pembunuhan,dan kejahatan lainnya terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagai bentuk pembungkam aspirasi.
Itulah wajah kehadiran indonesia diatas tanah Papua hadir dalam bentuk kekerasan yang sangat menekan rakyat papua secara pyikologys,membuat rakyat trauma terhadap TNI dan POLRI.
Maka rakyat papua melihat kehadiran TNI dan POLRI di Papua sebagai musuh mengapa demikian ?
Karena TNI dan POLRI telah membentuk presepsi ke rakyat bahwa TNI dan POLRI Jahat berdasarkan hal ini maka semakin menyuburkan aspirasi Merdeka rakat Papua semakin menggema di bumi cenderawasih.
Rakyat bangsa Papua melalui pendahulu-pendahulu bangsa papua telah memproklamasikan kemerdekaan bangsa papua 1 desember 1961 yang disebut sebagai hari kemerdekaan rakyat bangsa papua.Berdasarkan diproklamirkan papua barat menjadi negara dan membentuk papoea virjiligers korp (PVK) atau Organisasi papua merdeka (OPM) yang dinyatakan sah dan mempunyai legalitas hukum.
Namun indonesia memandang Oraganisasi papua Merdeka (OPM) sebagai sebagai suatu gerakan disintegrasi bangsa atau separatis yang akan memisahkan indonesia dari papua yang hanya segelintir orang saja berdasakan kepentingan orang tertentu maka harus di bersihkan dari indonesia di tanah papua karena berlawanan dengan hukum indonesia.
Itulah pandangan-pandangan terhadap Oraganisasi Papua Merdeka (OPM) yang muncul berdasarkan gagasan,ide untuk saling mempertahankan dan mengkalim bahwa Oraganisasi Papua Merdeka (OPM) berdasarkan pandangan masinga-masing.Ada dua pandangan terhadap pergerakan rakyat papua (OPM) dalam pandangan Indonesia dan papua terhadap OPM.
-Indonesia memandang OPM sebagai separatis makar gerakan pengacau kemanan dan lain-lain berdasarkan integrasi papua kedalam indonesia 1 mei 1963 dan dan PEPERA 1969 adalah sah berdasarkan hukum internasina dan telah diakui oleh perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
-Papua melihat OPM sebagi satu organ perjuangan sebagai media pembebas karena integrasi papua kedalam indonesia 1 mei 1963 dan PEPERA 1969 cacat hukum,pemaksaan dan reperesif terjadi pada saat integrasi dan PEPERA.dan masih bisa di gugat karena berdasarkan DEFACTO dan DEJURE belum kuat berdasarkan legalitas hukum internasional karena hanya sepihak.memang demikian berdasarkan fakta dan data dan saksi-saksi sejarah.
Dua pandangan yang berdeda terhadap OPM yaitu,OPM sebagi separatis dan OPM sebagi organ perjuangan.
Tentunya ada alasan yang sangat jelas antara Indonesia dan Papua .Indonesia melihat papua sebagai salah satu tempat yang mempunyai potensi sumber Daya Alam (SDA) yang sangat kaya,dan mempunyai wilayah yang strategis,kepentingan ekonomi dan kepentingan politik internasional.
Pandangan penglihatan papua terhadap indonesia ,pelanggar-pelangar HAM,penculikan pembunuhan dan lain-lain.dengan cara-cara yang sistematis yang mengarah pada GENOCIDA.
Kenyataan kehadiran indonesia di tanah papua dimulai sejak 1963 hingga 2012 banyak disi oleh reperesif negara terhadap Bangsa Papua yang kelihatan dan terpublikasikan dan tak kelihatan tak terpublikasikan.
Pelanggran Ham di papua dari awal integrasi bangsa papua hingga kini tak terselesaikan.
Jika rakyat papua mencoba melakukan aksi atau berbicara masalah tanahnya maka, rakyat akan di tangkap dan diselesaikan dengan jalur mekanisme pemerintah indonesia yaitu melaui pengadilan maka rakyat akan dikatakan selalu salah dan dicap separatis karena sudah sangat jelas pemerintah hukum indonesia berphak kepada hukum indonesia karena perbedaan ideologi dan presepsi maka pihak papua akan selalu disalahkan.
Masalah papua bukanlah masalah nasional saja namun masalah papua telan mengundang dunia internasional terhadap papua karena kekerasan indonesia terhadap rakyat papua yang mengundang badan Ham dunia dunia yaitu Amnesti internasional dan Dewan dekolonialisasi dewan di PBB ini adalah sebuah kenyataan.namun pada kenyataan indonesia juga tetap berkata bahwa Opm adalah separatis dan terus melakukan pelanggan ham.
Itulah perbedan yang tak pernah ada jalan keluar antara indonesia dan papua.
Hanya ada satu kata di pandangan rakyat papua adalah Lawan dan bebas melalui oraganisasi OPM .namun indonesia salah menerjemahkan ini,salah satu salah penerjemaan yang salah ini dimaanfaatkan oleh kelompok kepentingan atau presure Group,sebagai suatu proyek triliyunan rupiah yang dipikir bahwa papua meminta kesejahteraan.namun kata kesejahteraan ini di maanfaatkakan oleh kelompok kepentingan atau presure group untuk ajang bermain politik mencari uang karena kepintaran bermain politik.
sangat jelas sekali bahwa ,rakyat papua meminta merdeka bukan, karena kesejahteraan namun karena sejarah dan reperesif dan pencurian hak kenegaraan bangsa papua yang telah di proklamirkan dahulu yang diminta kembali oleh rakyat papua kepada pemerintah republik indonesia yang dirampas .dengan mengelurakan perintah oleh Soeharto TRIKORA dengan 3 semboyanya.
Itulah permasalahan yang sedang di hadapi oleh papua dan indonesia,maka rakyat papua mengambil jalan dengan membentuk ILWP dan IPWP,sebagai sebuah media yang berada di tingkat internasional yang nanti mengugat PEPERA 1969 karena berdasarka hukum internasional bahwa pepera yang dilakukan di papua sudah sangat jelas bahwa One man one vote satu orang satu suara namun indonesia mlakukan Many man One Vote atau banyak orang satu suara itu adalah kenyataan pelanggran hukum internasional pada saat PEPERA itu adalah bentuk pelanggran hukum internasional yang dilakukan indonesia untuk mengintegrasikan papua kedalam indonesia dan juga indonesia pada saat pepera melakukan reperesif .
Fungsi ILWP untuk menggugat ke tingkat mahkama internasional.
dan fungsi IPWP menjaring dukungan kepada negara-negara untuk mendukung papua merdeka berdasarkan sejarah dan bentuk-bentuk kekerasan indonesia terhadap bagsa papua.
namun indonesia juga tetap pertahan kan papua dengan melakukan bujukanke rakyat papua dengan memberikan program pemerinta dalam bentuk otonomo khusu (otsus). pemberikan otsus berdasarkan UU otsus no 21 tahun 2001 yang di resmikan mantan presiden megawati soekarno putri 21 september 2001 yang berfungsi mengurus diri sendiri Dari sentralisasi ke desentralisasi agar papua dapat melakukan pembangunan dan pendidikan ditanah papua dalam mengambil kebijakan beradsarkan situasi dan kondisi yang ada. itu hanya skala nasional saja indonesia tak bisa melakukan sesuatu untuk membangun kepercayaan ke dunia internasional karena kelakuan indonesia telah terium di arena internasional sebagai negara pelanggar Ham berat yang tak pernah terselesakan hingga kini bukan hanya papua saja namun di daerah indonesia lain juga demikian tak pernah terselesaikan kasus Hamnya.
Setelah diangggap tidak berhasil otsus dipapua maka pemerintah menyususn suatu program baru lagi yaitu, UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA DAN PAPUA BARAT (UP4B ).Masyarakat menilai UP4B sebagi otsus jilid kedua itu adalah kenyataan paksaan program saja kepada masyarakat papua karena p[apua tak pernah memintah hal.jika di reflesikan ada kelompok kepentingan yang bermain terhadap program ini rakyat papua siapa yang pernah memintah ?
Jika indonesia tidak mengakui dan memberikan kemerdkaan dipapua maka tak akan pernah masalah papua akan terselesaikan .
Maka langka penyelesasian papua berdasarkan pihak korban yaitu bangsa Papua , lakukan tinjuan ulang PEPERA 1969 yang melahirkan resolusi PBB 1504 sebagai dasar hukum internasioal indonesia dipapua,karena pada isi resolusi tersebut pada satu ayat berbunyi indonesia membangun papua hanya 25 tahun saja . setelah 25 tahun indonesia berikan papua menentukan nasib sendiri.
Papua hanya minta merdeka bukan program pemerintah indonesia itu suara rakya papua yang perlu di dengar sebagai suatu aspirasi rakyat papua yang sudah ada sejak 50 tahun silam dan sebagai realita bukan memintah kesejahteraan.
Jika tak ada jawaban pasti papua punya jalan lain untuk menyelesaikan masalah status papua dengan cara papua sendiri jangan kaget jika papua melakukan dan membangkitkan Rasa nasionalisme yang secara masal 10 kali lipat ganda karna hal ini wajar.
Konflik yang berkepanjangan diapua adalah akar pemasalahan masa lalu yang mengakibatkan getahnya hingga kini.
0 komentar:
Post a Comment