Ifdhal Kasim |
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, saat ditanyakan pendapatnya menjelang diselenggarakannya Universal Periodic Review (UPR atau Tinjauan Periodik Universal) oleh Dewan HAM PBB.
UPR adalah forum peninjauan reguler setiap empat tahun, guna menilai pelaksanaan HAM di Indonesia, yang rencananya diadakan pada 23-25 Mei, di Jenewa, Swiss.
Dalam forum tersebut, ada sesi khusus membahas penistaan agama dan impunitas aparat kepolisian di Indonesia. Menurut Ifdal, Pemerintah Indonesia dinilai abai terhadap rekomendasi Dewan HAM PBB, empat tahun lalu.
“Jika tidak ada pembenahan, dan wakil pemerintah tidak bisa memberikan argumentasi yang meyakinkan, Indonesia bisa tereliminasi dari Dewam HAM PBB,” tambah Ifdal seperti dilansir kbr68h.com.
Menurut Setara Institute, yang memantau kebebasan beragama, serangan atas nama agama naik dari 135 pada 2007 menjadi 216 pada 2010, dan 244 pada 2011.
Dalam hari-hari belakangan ini kita masih melihat serangan terhadap jamaat HKBP Filadelpia (Bekasi), GKI Yasmin (Bogor), Ahmadiyah (Tasikmalaya) dan Syiah (Sampang). Bahkan pada kasus jamaah Syiah di Sampang, intimidasi itu dilakukan terhadap anak-anak, dengan cara memaksa mereka keluar dari sekolahnya, tempat mereka belajar selama ini.
Foto: dokumen
http://indonesia.ucanews.com/2012/05/24/indonesia-bisa-dikeluarkan-dari-dewan-ham-pbb/
0 komentar:
Post a Comment