Bintang Kejora Terpampang Di Pintu Masuk Mal " Lush " |
Australia - Toko kosmetik Lush Mal Garden City, Perth, Australia, tak berbeda
dengan toko lainnya. Luas toko yang punya jaringan di beberapa negara
itu tak terlalu besar, lebih kurang 100 meter persegi. Hampir toko-toko
kosmetik lainnya di maall tersebut.
Tapi ada yang berbeda di toko Lush. Sepekan ini, toko kosmetik Lush
secara terang-terangan memajang bendera Bintang Kejora di bagian depan.
Di atas bendera itu terpampang tulisan "Free West Papua".
Kain berlambang bintang kejora itu, tentu saja, menjadi pusat
perhatian pengunjung mall. Di negara Australia, pampangan bendera Papua Merdeka mungkin tidak menjadi masalah. Namun
bagi Indonesia, berkibarnya bendera tersebut di negeri Jiran ( Malaysia ), merupakan
bentuk pelecehan.
Ternyata bukan kali pertama toko Lush memajang bendera Papua Merdeka. Jaringan
toko yang berkantor pusat di Inggris tersebut pernah melakukan hal
serupa pada 2011 lalu. Akhir November 2011, jaringan Lush yang berada di
Amsterdam, Belanda, pun melakukan hal serupa. Bahkan, kantor tersebut
ditengarai tak hanya memampang bendera Papua Merdeka, tapi juga menerima donasi
bagi kegiatan Papua Merdeka
Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara Bidang Investasi, Jackson Kumaat
yang memberikan informasi tersebut. Hal itu diketahui Jackson saat
melakukan kunjungan ke Belanda.
Lush adalah sebuah perusahaan kosmetik yang berkantor pusat di Poole,
Dorset di Inggris. Jaringan toko kosmetika itu pertama kali dibuka pada
1994 oleh suami dan istri Mark dan Mo Konstantinus di Poole di bawah
nama Kosmetik House Limited.
Saat ini, toko kosmetik Lush sudah mencapai 600 dan tersebar di 43
negara. Lush memproduksi dan menjual berbagai produk kerajinan, termasuk
sabun, shower gel, shampoo dan kondisioner rambut, lotion tubuh, dan
beragam produk kosmetika lainnya.
Di Indonesia pun toko kosmetika Lush membuka cabang di Jakarta. Salah
satunya terdapat di Plaza Senayan, Jakarta. Sungguh disayangkan,
jaringan toko yang juga mengais rejekinya di Indonesia itu, malah
nengobarkan semangat separatisme yang mengoyak kedaulatan RI.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengakui bahwa jaringan Papua Merdeka di
luar negeri cukup banyak. Kejadian tersebut, kata dia, kendati belum
dapat dipastikan motifnya, namun bisa saja terjadi karena dua hal, yakni
pemilik toko kosmetik Lush memiliki simpati terhadap kegiatan Papua Merdeka.
Selain itu, bisa juga sebagai sarana kampanye. "Jelas jaringan Papua Merdeka luar
negeri cukup banyak," katanya.
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana,
menyatakan bahwa Duta Besar Indonesia untuk Australia tidak boleh
tinggal diam terkait pengibaran bendera Papua Merdeka
di Australia.
Terpampangnya bendera bintang Kejora di Negeri Kangguru itu,
menurutnya, bisa merugikan Pemerintah Indonesia. "Jadi harus ada
tindakan awal," katanya. Menurut Hikmanto, yang berwenang menindak
pihak pemajang bendera itu adalah Pemerintah Australia.
Indonesia hanya bisa mendesak agar pemerintah Australia tidak tinggal
diam. Jika pemerintah Indonesia tidak direspon, maka Rakyat Indonesia
lah harus menyatakan penolakannya terhadap pengibaran Bendera Papua Merdeka.
Mereka harus menyuarakan bahwa pengibaran bendera itu mencoreng
Indonesia.
Jika memang ada hukum yang dilanggar, pemerintah Australia hanya
memberikan hukuman kepada pelakunya. Akan tetapi jika masyarakat yang
melakukannya, pemerintah Australia juga tidak dapat melakukan apa-apa
karena dilindungi kebebasan berpendapat.
Pemerintah Indonesia dapat menyampaikan protes keras jika pengibaran
bendera Papua Merdeka dilakukan secara resmi oleh pemerintah Australia. Apalagi
antara Indonesia dengan Australia terikat dengan Perjanjian Lombok
(Lombok Treaty). Perjanjian itu berisi antara lain Australia mengakui
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak akan
melakukan upaya-upaya untuk mengganggu kedaulatan NKRI. "Kalau memang
dilakukan resmi oleh pemerintah Australia, kita bisa tagih. Kita terikat
dengan Lombok Treaty," tegasnya.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengatakan Organisasi Papua
Merdeka (OPM) kerap melebarkan jaringan di luar negeri. Hal tersebut
menjadikan kelompok itu memiliki jaringan yang cukup kuat.
Menurutnya, pemasangan bendera Bintang Kejora di sebuah toko kosmetik di
Australia, Lush, harus ditelusuri motifnya, yakni apakah pemasangan
dilakukan atas nama individu atau terencana secara organisasi. "Karena
itu pemerintah jangan terlalu reaktif dahulu," katanya.
Jika hal tersebut dilakukan atas nama personel, Mahfudz menganggap,
hal itu tidak dapat dikenakan tindakan resmi. Sebab masih masuk ke dalam
hak seseorang untuk berekspresi. Namun, lanjutnya, jika pemampangan
bendera Bintang Kejora dilakukan secara sistematis dan mendapat dukungan pemerintah
setempat, maka Indonesia melalui perwakilan di Australia harus segera
memberikan respon.
Meski demikian, Mahfudz tidak menjelaskan respon apa yang dimaksud.
Dikatakannya, KBRI memiliki peran memperkuat dan memberikan sosialisasi
juga mengenai Papua dan OPM. Apalagi Australia juga memiliki komitmen
membantu Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan di Papua. Karena
itu, Australia harus menjelaskan kepada warga negaranya untuk tidak
terlibat dalam tindakan apapun atas nama separatis. "Itu yang harus
dilakukan," katanya.
Mahfudz beranggapan, permasalahan utama yang disesalkan warga Papua
adalah soal politik. Karena itu, isu kesejahteraan menjadi hal kedua.
Karena itu, pemerintah harus bisa mencari solusi yang sesuai dengan apa
yang dipermasalahkan.
Sumber : http://www.gatra.com
0 komentar:
Post a Comment