Home » » Analisis: Keamanan HAM di Indonesia?

Analisis: Keamanan HAM di Indonesia?

Memprotes akuntabilitas HAM (Photo: Alimander/Flickr)
*1965-1998 pelanggaran hak asasi *unaddressed Pelanggaran hak asasi di *Papua Ahmadi dianiaya 

JAKARTA, 26 November 2012 (IRIN) - Korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, sebuah negara di mana Pengadilan HAM dibentuk pada tahun 2000 belum menghukum kasus tunggal, yang menghadapi perjuangan yang berat untuk membawa pelaku ke pengadilan. 


Data dari Komisi LSM lokal untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memperkirakan lebih dari satu juta orang menderita pelanggaran hak asasi antara tahun 1965 dan 1998 yang berlangsung sebagian besar di bawah pemerintahan militer Presiden Soeharto, yang berakhir pada tahun 1998 dengan pengunduran dirinya dipaksa. 


"Kami memiliki situasi yang tidak biasa di negeri ini. Anda memiliki semua pelanggaran hak asasi manusia, tetapi sebagai hal yang berdiri, tidak ada seorang pun yang telah dinyatakan bersalah di pengadilan HAM, "kata Haris Azhar, koordinator Kontras. 


Pada tahun 2000 parlemen Indonesia menciptakan pengadilan HAM untuk memeriksa dan memutus kasus-kasus mengenai pelanggaran berat hak asasi manusia. Lebih dari 12 tahun, 12 kasus telah datang sebelum empat negara pengadilan hak asasi manusia, tanpa keyakinan yang dihasilkan.

Penghilangan Paksa

 
Dalam hiruk-pikuk run-up untuk langkah pertama negara itu menuju demokrasi pada tahun 1998, mahasiswa menantang rezim militer mulai menghilang. 


Mugiyanto, yang seperti banyak orang Indonesia pergi dengan hanya satu nama, ditahan pada tahun 1998. 


"Saya menutup mata dan kemudian diadakan, disiksa dan diinterogasi selama sekitar empat hari oleh pasukan khusus militer. Kemudian mereka menyerahkan saya ke polisi, dan mereka menempatkan saya di penjara lokal selama tiga bulan. Saya kemudian dilepaskan ketika kepemimpinan berubah, "kata Mugiyanto, yang memimpin Asosiasi Indonesia Keluarga Orang Hilang (IKOHI).


Pada bulan Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh kemudian Jusuf Wakil Presiden Bacharuddin Habibie. 


Mugiyanto mengatakan total 23 siswa menghilang, dengan sembilan (termasuk dirinya) kemudian dibebaskan. Tiga belas masih hilang, termasuk Ucok Siahaan, yang merupakan 22-tahun mahasiswa yang keluarganya masih menunggu kabar. 


"Dia mengunjungi kami beberapa kali [tahun 1998] dan setiap kali, ia memberitahu kita untuk persediaan pada makanan dan persediaan karena situasi politik di Jakarta adalah di luar kendali," kata ayahnya, 65 tahun Paian Siahaan. "Pada bulan Mei dia menelepon kami dan berkata tidak pergi keluar rumah. Dia mengatakan jika sesuatu yang buruk terjadi, hanya pergi ke masjid. " 


Keluarganya belum mendengar kabar darinya sejak itu.
"Kami marah dengan pemerintah," kata Paian. "Mereka selalu mengatakan mereka akan membantu kami membangun apa yang terjadi, tapi tidak ada yang telah diselesaikan ...

 
Orang tua Ucok Siahaan masih menunggu (Foto: Mark Wilson / IRIN)

"Kami tidak ingin menggugat siapa pun di pengadilan," kata Paian. "Kami hanya ingin tahu apa yang terjadi pada anak kami. Jika dia pergi, kami ingin menemukan jenazahnya dan berbaring mereka untuk beristirahat di pemakaman keluarga. Kami sekarang sudah tua dan kami hanya ingin hidup damai, tetapi sampai kita tahu apa yang terjadi pada anak kami, kami tidak bisa melakukan itu. " 

Kebrutalan Negara di Papua 


Dalam beberapa tahun terakhir aktivis telah melaporkan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah terpencil Papua negara, di mana konflik separatis telah direbus selama beberapa dekade. 


Daerah yang kaya sumber daya (3.000 km sebelah timur dari Jakarta dan termasuk provinsi Papua dan Papua Barat) memiliki tingkat terendah pembangunan manusia dari 33 provinsi di Indonesia. 


Penihas Lokbere dari Jayapura, ibukota Provinsi Papua, mengatakan dia adalah salah satu dari 105 orang yang ditangkap oleh polisi pada tahun 2000 di kota universitas Abepura, sekitar 10 km dari Jayapura. 


Menurut Human Rights Watch, sekelompok orang tak dikenal menyerang sebuah pos polisi di Abepura, menewaskan dua polisi dan seorang penjaga keamanan. 


"Polisi ingin membalas," kata Lokbere. "Mereka datang ke asrama kami sementara kami sedang tidur dan menangkap kami. Mereka tidak mengajukan pertanyaan. "
Seiring dengan teman-temannya, Lokbere dipenjarakan selama tiga hari, di mana ia mengatakan bahwa ia disiksa, diborgol dan dipukuli dengan penjahat logam. Sampai saat ini, belum ada yang dihukum. 


Sebuah laporan 2012 bersama dari Pusat Internasional untuk Keadilan Transisi (ITCJ) dan Institut Jayapura berbasis Studi Hak Asasi Manusia dan Advokasi (ELSHAM), tercatat hampir 750 pelanggaran hak terhadap orang Papua 1960-2012, termasuk penangkapan sewenang-wenang dan penahanan, penyiksaan dan pembunuhan. 


Paul Mambrasar, perwakilan dari ELSHAM mengatakan jumlah sebenarnya dari pelanggaran mungkin jauh lebih tinggi. "Banyak korban yang tidak siap untuk berbicara tentang apa yang terjadi. Propinsi Papua militer dan orang khawatir jika mereka memberikan informasi, mereka akan diteror oleh militer atau polisi. " 


Wilayah Papua memiliki selama puluhan tahun ketegangan separatis terkait dengan pelaksanaan terhenti dari pengaturan otonomi khusus (yang diberikan pada tahun 2001), kurangnya akses masyarakat untuk kekayaan sumber daya alam seperti emas, tembaga dan kayu, dan ada tindakan tegas keamanan di politik demonstrasi. 


Josef Roy Benedict, Amnesty International Indonesia kampanye yang berbasis di London, mengatakan sedang berlangsung pelanggaran hak asasi manusia di wilayah ini sebagian karena budaya impunitas di sana. 


"Polisi cenderung dihukum hanya untuk pelanggaran disiplin, sering tertutup proses, sedangkan pelanggaran oleh militer ditangani melalui sistem peradilan militer, yang tidak memiliki independensi dan imparsialitas," kata Benediktus.

Penganiayaan Ahmadiyah

 
Data dari Setara Jakarta-LSM Institut dihitung hampir 130 pelanggaran kebebasan beragama nasional dari Januari sampai Juni 2012. Sebagian besar terjadi di Jawa Barat terhadap kelompok minoritas agama seperti Ahmadiyah, sekte Islam yang saham banyak Sunni keyakinan dengan sekitar 500.000 penganut nasional. 


Pada bulan Februari 2011 sebuah 22-tahun Ahmadi, Ahmad Masihuddin, mengunjungi sebuah desa di luar Jakarta ketika kelompok fundamentalis Islam, yang tidak mengakui Ahmadiyah sebagai Muslim, menyerang pengikut Ahmadiyah di desa. 


'' Kami hanya ingin tahu apa yang terjadi pada anak kami. Jika dia pergi, kami ingin menemukan jenazahnya dan berbaring mereka untuk beristirahat di pemakaman keluarga'' "Massa setidaknya 1.000-kuat Kami [Ahmadiyah di desa]. Kalah jumlah, jadi kami berlari, tapi saya ditangkap," kata Masihuddin. "Mereka menyeret saya melalui sawah, memukul saya di pinggang dengan parang dan memukul saya dengan bambu Mereka mengatakan mereka ingin memotong alat kelamin saya.." 


Itu hanya ketika Masihuddin memanggil penyerang bahwa ia adalah seorang Muslim bahwa serangan berhenti. "Mereka pikir saya adalah salah satu dari mereka, seorang Sunni," katanya. Islam Sunni adalah cabang terbesar Islam di Indonesia. 


Tiga dari teman Masihuddin tewas dalam serangan itu. Pelaku dijatuhi hukuman 3-6 bulan penjara, yang Masihuddin mengatakan tidak sepadan dengan kejahatan. 


Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Jenderal HAM di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengakui kalimat-kalimat yang terlalu lunak dan menyarankan bahwa penegak hukum perlu berbuat lebih banyak untuk melindungi minoritas. 


"Di tanah sekarang ada kelompok-kelompok fundamentalis yang terang-terangan mengancam minoritas," katanya. "Polisi mengalami kesulitan mengandung kelompok-kelompok, tetapi mereka harus mencoba untuk menangani kekerasan ini." 


Pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan keputusan menteri bersama melarang Ahmadiyah menyebarkan keyakinan mereka dari atas dasar gerakan reformis "menyimpang" dari arus utama Islam dengan ajaran-ajarannya. 


Kelompok garis keras telah menggunakan dekrit untuk membenarkan serangan terhadap Ahmadiyah, namun Harkrisnowo mengatakan keputusan itu dikeluarkan untuk melindungi Ahmadiyah. 


"Mereka tidak diperbolehkan untuk merakit publik untuk perlindungan mereka sendiri karena jika mereka melakukannya, mereka mungkin menghasut kekerasan terhadap mereka," katanya. 


Tetapi bahkan tanpa perakitan untuk ibadah, mereka masih diserang, kata Malik Saifurrahman, seorang Ahmadi dari Pulau Lombok sekitar 1.200 km timur Jakarta. Sejak tahun 2002, rumah keluarganya telah dihancurkan pada empat kesempatan terpisah - sebelum benar-benar terbakar pada tahun 2006. 


"Ada banyak serangan terhadap rumah-rumah, dan sekitar 300 Ahmadi dipaksa untuk pindah," kata Saifurrahman, yang menambahkan ia tidak tahu identitas penyerang. 


"Saya sekarang telah pindah ke Jakarta untuk studi, tapi keluarga saya tinggal di tempat perlindungan pemerintah di Mataram [dibuat] untuk Ahmadiyah yang telah rumah mereka terbakar," katanya, "Pada awalnya pemerintah memberikan kita dengan makanan dan air., Namun sekarang sudah berhenti. " 


Harkrisnowo mengatakan dia tidak tahu apakah pihak berwenang akan kembali rumah pengungsi Ahmadiyah. 


Komisi AS pada 2012 laporan Kebebasan Beragama Internasional yang tercatat bahwa setidaknya 50 tempat ibadah Ahmadiyah telah dirusak dan ditutup paksa 36 sejak 2008, meskipun konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama. 


Tapi ini menjamin kebebasan konstitusional telah sulit bagi negara, kata Harkrisnowo. "Pemerintah pusat perlu lebih tegas tentang masalah ini."
Hukum Perselisihan 

 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - dikenal secara lokal sebagai Komnas HAM - adalah independen, komisi yang ditunjuk pemerintah untuk memantau pelanggaran, advokat atas nama korban dan pertanyaan peluncuran penyalahgunaan. Kantor pengacara-jenderal kemudian menyelidiki tuduhan, kecuali bagi mereka yang terjadi sebelum tahun 2000, yang ditangani oleh pengadilan hak asasi manusia ad-hoc yang dibentuk oleh Keputusan Presiden.
Kontras ini Azhar mengatakan Komnas HAM telah merekomendasikan tujuh kasus untuk penyelidikan pemerintah melalui ad-hoc pengadilan - semuanya ditolak. 


Harkrisnowo mengatakan kurangnya penuntutan atas pelanggaran hak asasi manusia sejauh ini bukan karena kurangnya kemauan politik, namun bukti-agak terlalu sedikit. 


"Dalam setiap kasus, para pejabat telah melihat apakah ada bukti yang cukup, atau apakah ada kesalahan yang dibuat dalam hal prosedur hukum, dan setiap kali telah memutuskan bahwa tak seorang pun dapat dinyatakan bersalah," katanya kepada IRIN. 


Upaya untuk menciptakan mekanisme hukum lainnya untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia telah terhenti. 


Langkah selanjutnya 

 
Mahkamah Konstitusi negara itu mengumumkan undang-undang 2006 tentang Kebenaran dan Rekonsiliasi inkonstitusional karena ketentuan yang dibuat reparasi korban syarat amnesti yang diberikan kepada pelaku. Pemerintah berupaya untuk mengeluarkan undang-undang baru. 


Indonesia adalah negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Hukuman. 


Tapi itu belum menandatangani atau meratifikasi Statuta Roma, perjanjian yang menciptakan Pengadilan Pidana Internasional pada tahun 2002.


Harkrisnowo mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan untuk meratifikasi Statuta Roma baik dan Konvensi Internasional tentang Penghilangan Paksa.
mw / pt / cb...


==========================
  Sumber:irinnews.org 
==========================



Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger