Mathius Murib |
JAYAPURA— Pembela HAM dan Direktur Baptis Voice Papua
Mathius Murib mengatakan, kasus Dany Kogoya jangan didramatisir,
sebab banyak hal yang aneh dan perlu diklarifikasi. Selain itu, Dany
Kogoya Cs berhak didampingi Penasehat Hukum.
Hal itu diungkapkan melalui Siaran Pers yang diterima Bintang Papua, Rabu (14/11) terkait kasus Dany Kogoya yang diduga pelaku kasus Nafri , 1 Agustus 2011
Ia mengatakan, motif dan pelaku utama yang memberi perintah belum ditangkap, karena Dany Kogoya mengakui dirinya dimanfaatkan pihak tertentu. Kemudian, jangan sampai penyidik Polisi dan Jaksa mendikte Dany Kogoya Cs tentang motifnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jayapura minta penyidik Polres Jayapura menambahkan pasal makar karena ada upaya-upaya untuk melakukam makar, terkait keterlibatan Dany Kogoya Cs dalam kasus pembunuhan berencana di Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura yang menewaskan 4 warga. Pasalnya, kegiatan Dany Kogoya Cs kala itu tak hanya aksi pembunuhan berencana, tapi juga mengibarkan bendera Bintang Kejora simbol perjuangan Papua merdeka sehingga perlu disisipkan pasal makar. Dikatakannya, pihaknya baru menerima berkas perkara Dany Kogoya Cs dari penyidik Polres Jayapura Kota, setelah sebelumnya pihaknya mempelajari berkas ini kemudian mengembalikan ke penyidik karena ada kekurangan. Dan oleh penyidik berkas perkara yang bersangkutan sudah dipenuhi sekaligus dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (12/11).
Dia mengutarakan, pihaknya akan mempelajari lagi berkas perkara Dany Kogoya Cs sudah dipenuhi sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri. Kalau sudah dipenuhi akan di-P21-kan untuk selanjutnya tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada Jaksa.
Terpisah, Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK membenarkan adanya petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk ditambahkan pasal makar pada kasus Dany Kogoya Cs.
Menurutnya, dugan makar juga didukung dengan alat bukti yang disita pihak kepolisian. Ada barang bukti juga yang mengarah ke makar. Dan itu bisa menguatkan petunjuk Kejaksaan.
Sekedar diketahui, kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Dany Kogoya Cs mengakibatkan 4 warga tewas di Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Agustus 2011. Dany Kogoya diciduk di salah-satu Hotel di Entrop, Distrik Jayapura Selatan pada 3 September 2012 silam.(mdc/don/l03)
Bintang Papua
Hal itu diungkapkan melalui Siaran Pers yang diterima Bintang Papua, Rabu (14/11) terkait kasus Dany Kogoya yang diduga pelaku kasus Nafri , 1 Agustus 2011
Ia mengatakan, motif dan pelaku utama yang memberi perintah belum ditangkap, karena Dany Kogoya mengakui dirinya dimanfaatkan pihak tertentu. Kemudian, jangan sampai penyidik Polisi dan Jaksa mendikte Dany Kogoya Cs tentang motifnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jayapura minta penyidik Polres Jayapura menambahkan pasal makar karena ada upaya-upaya untuk melakukam makar, terkait keterlibatan Dany Kogoya Cs dalam kasus pembunuhan berencana di Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura yang menewaskan 4 warga. Pasalnya, kegiatan Dany Kogoya Cs kala itu tak hanya aksi pembunuhan berencana, tapi juga mengibarkan bendera Bintang Kejora simbol perjuangan Papua merdeka sehingga perlu disisipkan pasal makar. Dikatakannya, pihaknya baru menerima berkas perkara Dany Kogoya Cs dari penyidik Polres Jayapura Kota, setelah sebelumnya pihaknya mempelajari berkas ini kemudian mengembalikan ke penyidik karena ada kekurangan. Dan oleh penyidik berkas perkara yang bersangkutan sudah dipenuhi sekaligus dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (12/11).
Dia mengutarakan, pihaknya akan mempelajari lagi berkas perkara Dany Kogoya Cs sudah dipenuhi sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri. Kalau sudah dipenuhi akan di-P21-kan untuk selanjutnya tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada Jaksa.
Terpisah, Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK membenarkan adanya petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk ditambahkan pasal makar pada kasus Dany Kogoya Cs.
Menurutnya, dugan makar juga didukung dengan alat bukti yang disita pihak kepolisian. Ada barang bukti juga yang mengarah ke makar. Dan itu bisa menguatkan petunjuk Kejaksaan.
Sekedar diketahui, kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Dany Kogoya Cs mengakibatkan 4 warga tewas di Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Agustus 2011. Dany Kogoya diciduk di salah-satu Hotel di Entrop, Distrik Jayapura Selatan pada 3 September 2012 silam.(mdc/don/l03)
Bintang Papua
0 komentar:
Post a Comment