Suasana sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (12/8/2014), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. |
Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/8/2014).
Didimus mengatakan, rencana pemberian uang itu diungkapkan Bupati Dogiyai saat memberikan pidato sebelum proses rekapitulasi dilaksanakan.
"Bupati memaksa, apabila suara diberikan kepada Prabowo, maka akan diberikan uang. Kalau suara tidak diberikan kepada Prabowo, tidak ada uang," kata Didimus.
Menurut Didimus, sebelumnya pihak KPU Dogiyai meminta bantuan kepada pemda setempat untuk mengucurkan dana hibah agar logistik pemilu di kedua distrik itu dapat diangkut ke tingkat kabupaten. Pasalnya, ongkos untuk mengangkut logistik dari panitia penyelenggara distrik (PPD) setempat belum dibayar.
Kemudian, ia mengatakan bahwa pemda setempat sempat menyetujui hal itu dengan syarat bahwa bupati dapat menyampaikan pidato terkait pandangan politik sebelum proses rekapitulasi berlangsung. Hal ini disetujui, dan KPU memberi waktu kepada Bupati Dogiyai untuk menyampaikan pidatonya.
"Ini atas permintaan Bupati. (Kami tidak menolak) karena Bupati minta diberikan waktu untuk memberikan pemahaman politik," katanya.
Ia menambahkan, setelah Bupati memberi pidato, masyarakat mengamuk dan meminta Bupati untuk meninggalkan KPU. Pernyataan Didimus itu sekaligus membantah pernyataan yang diberikan saksi Prabowo-Hatta sebelumnya, Elvincent Dokomo, yang menyebutkan bahwa Bupati diusir KPU.
"Masyarakat di dalam dan di luar (ruang sidang pleno) ngamuk ke kiri dan ke kanan. (Mereka bilang) ini suara rakyat Dogiyai, ini suara rakyat Dogiyai. Rakyat tidak mau uang," katanya.
(Kompas.com)
0 komentar:
Post a Comment