Home » » NAPAS Desak Kejagung Buka Kasus Wasior dan Wamena

NAPAS Desak Kejagung Buka Kasus Wasior dan Wamena

Nasional Papua Solidaritas mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus Wasior dan Wamena. Kasus yang terjadi pada tahun 2003 ini, melalui tim penyidik Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran berat HAM, namun sampai saat ini belum ada penyelesaiaannya.
Berkas perkara yang diajukan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung dikembalikan dengan alasan berkasnya belum lengkap. Pada hal tugas Kejaksaan Agung untuk melengkapi data yang dianggap kurang kata Daut.

Papua menjadi daerah yang konflik atas kepentingan para borjuis, baik nasional maupun Internasional, sehingga telah mengorbankan rakyat Papua dari waktu ke waktu sampai saat ini. Banyak peristiwa yang terjadi di negeri ini, mulai dari kasus kekerasan, penyiksaan, panangkapan dan pembunuhan.
Namun dari sekian kasus pelanggaran HAM berat yang ada, tak satu pun kasus yang diusut tuntas oleh negara. Bahkan terlihat negara justru melindungi para aparat militernya yang melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap warga sipil di Papua.

Ada indikasi bahwa hal ini sengaja dilakukan pemerintah agar melalui aparat militernya dapat menakut-nakuti masyarakat Papua agar tidak ada gerakan perlawan atas ketidakadilan yang ada. Misalnya penembakan terhadap Opinus Tabuni, 9 Agustus 2008, sampai saat ini belum diungkap oleh Polda Papua. Padahal tanggal 10 Agustus 2003 lalu, Polda Papua meminta waktu 3 bulan untuk melakukan penyelidikan agar dapat dilanjutkan pengusutan melalui pengadilan HAM tetapi masih terganjal di Mahkama Agung.
Dari sekian banyaknya kasus yang terjadi, hanya dua kasus yang sudah sampai di Kejaksaan Agung. Walaupun sampai saat ini, kedua kasus tersebut tidak jelas penyusutannya dari Kejaksaan Agung. Kasus wamena Wasior tersebut merupakan dua kasus yang tim penyelidiki dari Komnas HAM menemukan terjadinya pelanggaran HAM berat. Namun sampai saat ini tidak jelas proses penanganannya karena masih terjadi tarik-menarik antara Komnas HAM dan Kejaksaaan Agung.

Akibatnya kekerasan dan pelanggaran HAM terus terjadi di negeri ini, karena para pelaku pelanggar HAM tidak diproses secara hukum. Untuk itu kami dari Nasional Papua Solidaritas (NAPAS) mendesak kepada Komnas HAM segera mengajukan kembali kasus Wasior dan Wamena kepada pihak Kejaksaan Agung agar kasus ini di buka kembali.


 mediaindonesia.com


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger