PHPU Kab. Deiyai: Pemohon Minta Dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah pada Senin (7/5/2012) siang menggelar sidang sengketa Pemilukada Deiyai yang diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017, yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 30/PHPU.D-X/2012).
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah pada Senin (7/5/2012) siang menggelar sidang sengketa Pemilukada Deiyai yang diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017, yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 30/PHPU.D-X/2012).
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar
(Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pasangan bakal calon
Amos Edoway-Daud Pekei, melalui kuasa hukumnya, Semy Latunussa
mengajukan keberatan karena tidak diverifikasi ulang, meskipun PTUN
Jayapura telah membatalkan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Deiyai Nomor 8. Salah satu amar putusan PTUN Jayapura adalah
memerintahkan KPU Deiyai untuk melakukan verifikasi ulang pasangan Amos
Edoway-Daud Pekei. “Alasan pokok kami adalah setelah SK nomor 8
dibatalkan oleh PTUN Jayapura itu kami tidak diverifikasi ulang,” kata
Semy.
“Sampai dengan dilaksanakan pemungutan suara, hal
itu tidak dilaksanakan oleh Termohon (KPU Deiyai)?” tanya Ketua Panel
Hakim M. Akil Mochtar. “Ya,” jawab Semy singkat.
Sementara itu, pasangan Januarius L. Dou-Linus Doo
melalui kuasa hukumnya, Aris Bongga Salu, mempersoalkan penetapan KPU
Deiyai terhadap pasangan Natalis Edoway-Mesak Pakage, dan pasangan Dance
Takimai-Agustinus Pigome. KPU Deiyai, menurut Aris, telah meloloskan
kedua pasangan tersebut tanpa mempertimbangakan kuota 15% sebagai
persyaratan bagi parpol untuk mengusung bakal calon. Selain itu, SK KPU
Deiyai nomor 8 telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jayapura Nomor 50
tanggal 12 Desember 2011. Kendati demikian, KPU Deiyai menetapkan
Januarius L. Dou-Linus Doo sebagai calon perseorangan. “Padahal dalam
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah mempunyai kekuatan
hukum, Pemohon (Januarius L. Dou-Linus Doo) didukung oleh lima partai
politik. Namun kenyataannya dalam Pilkada di Kabupaten Deiyai dimasukkan
sebagai calon perseorangan,” terang Aris.
Zainal Sukri, kuasa hukum pasangan calon Klemen
Ukago-Manfred Mote dan pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote,
Manase Kotouki-Athen Pigai, Yan Giyai-Yakonias, mempersoalkan proses
Pemilukada terutama menyangkut ketiadaan distribusi administratif ke
TPS-TPS. Sehingga di TPS tidak ada blangko rekapitulasi, tidak ada cap,
tidak ada stempel,” kata Zainal.
Pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial, sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya, Yohanes
Pigome, pokok permohonan kliennya sama dengan pokok permohonan pasangan
bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei, yaitu mempersoalkan SK KPU Deiyai
nomor 8 yang telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jayapura tersebut di
atas.
Para Pemohon menganggap pelaksanaan Pemilukada
Deiyai tidak sah. Oleh itu, para Pemohon dari pasangan calon meminta
Mahkamah agar memerintahkan KPU Deiyai untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang (PSU). Sedangkan para Pemohon dari bakal pasangan calon,
meminta diikutsertakan dalam PSU. (Nur Rosihin Ana/mh)
berita ini dapat dibaca juga di:
0 komentar:
Post a Comment