Menurut Stev, sebanyak 97 ekor sapi yang ada di dalam dokumen sudah diperiksa di Ambon, namun sebanyak lima ekor tidak memenuhi syarat sehingga hanya 92 ekor yang dimuat ke dalam kapal menuju Nabire.
 |
| Nakoda kapal, La Maju saat memberikan keterangan kepada Jubi di atas kapalnya – Jubi/ Titus Ruban |
Nabire – Dicurigai dokumen tak lengkap, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire, menghentikan
pembongkaran 92 ekor sapi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire, Stev saat ditemui
Jubi, Selasa, (31/5/17) mengaku mendapat informasi langsung terkait
aktivitas bongkar muat sapi tersebut dari Bupati Nabire, Isaias Douw,
melalui sambungan telpon. “Saya dengar soal sapi dari bupati melalui
telepon, dan memerintahkan agar kami memeriksa dan menghentikan kegiatan
mereka sebab tidak ada izin yang diberikan oleh pemkab melalui dinas
terkait,” ujar Stev.
Menurut Stev, sebanyak 97 ekor sapi yang ada di dalam dokumen sudah
diperiksa di Ambon, namun sebanyak lima ekor tidak memenuhi syarat
sehingga hanya 92 ekor yang dimuat ke dalam kapal menuju Nabire.
Kapal LCT Manusela Permai 06 Banjarmasin yang datang dari Seram/Ambon
itu bersandar di pantai Kalibobo dan terpaksa dihentikan karena,
menurut Stev, dokumen (pasokan) hewan ternak tersebut tidak pernah
dikeluarkan oleh Pemkab Nabire.
“Yang juga perlu diketahui bahwa daerah Ambon, khususnya Seram adalah
daerah larangan pasokan sapi. Karena pernah pasokan dari sana itu
ternyata ternak sapi terjangkit virus antraks,” kata Stev.
Stev juga mengatakan hal itu sudah diselidiki dan pemasok sementara
sudah dimintai keterangan oleh pihajk POL PP dan Dinas Peternakan
setempat.
“Untuk jumlah sapi sementara 67 ekor sudah diangkut ke pemasok dan 25
masih di dalam kapal,” kata Stev lagi sambil menegaskan sapi-sapi yang
sudah dikeluarkan tidak boleh diperjualbelikan terlebih dahulu sebelum
dicek kebenaran dokumen dan diperiksah oleh karantina.
Masih menurut Stev, aktivitas tersebut bisa dikatakan ilegal karena
instansi yang berkewenangan memberikan rekomendasi hanya dinas
peternakan, sementara pihak pemasok mengatakan telah mendapat izin dari
karantina, “padahal itu izin dari karantina Seram dan karantina (Seram)
tidak punya hak memberikan izin masik barang (ke Nabire),” lanjut Stev.
“Pemberian izin masuk ternak adalah dinas peternakan, kalau sudah ada
(izin) baru karantina yang periksa, bukan dia (karantina) yang
memberikan izin masuk,” kata dia.
Stev menghimbau kepada para pengusaha ternak agar mengikuti prosedur,
aturan dan ketentuan yang berlaku karena pada prinsipnya pemerintah
tidak akan mempersulit.
Terpisah, Nakoda kapal LCT Manusela Permain, La Maju saat dimintai
keterangan mengatakan tidak tahu menahu terkait perizinan. “Saya tidak
tahu ada surat izin atau tidak, itu bukan urusan saya, karena saya hanya
disuruh muat oleh agen. Setelah sampai disini (Nabire) saya sudah
hubungi syahbandar dan mereka bilang suruh bongkar disini,” ujar La
Maju.
Terkait pemilik 92 ekor sapi itu, La Maju mengaku tidak tahu pasti.
“Saya muat dari Seram, katanya yang punya Pak Budi, tapi saya belum tahu
orangnya,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas peternakan dan karantina terkait belum bisa dikonfirmasi.(*)
Jubi