Home » » MK Putuskan Wanimbo-Amos Bupati Tolikara

MK Putuskan Wanimbo-Amos Bupati Tolikara

JAKARTA : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, dengan menyatakan pasangan Usman Wanimbo-Amos Jikua sebagai Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan yang digelar 11 April 2012.


Sengketa ini berawal dari pengajuan lawan mereka, yakni pasangan John Tabo-Edy Suyanto yang mengugat hasil Pilkada Tolikara. Mereka menuding menangnya Usman-Amos merupakan hasil rekayasa yang dilakukan bersama KPU Kabupaten Tolikara.


 
Oleh KPU Kabupaten Tolikara, pasangan Usman Wanimbo-Amos Jikua dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 130.336, menang telak dari John Tabo-Edy Suyanto yang hanya meraih 39.000 suara.


 
Kuasa hukum KPU Kabupaten Tolikara, Bambang Sugiono mengatakan, keputusan MK itu merupakan jawaban dari Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kabupaten Tolikara.
Ditegaskan, dengan dikeluarkannya keputusan itu, maka tudingan yang menyatakan KPU Kabupaten Tolikara merekayasa kemenangan pasangan Usman Wanimbo-Amos Jikua tidak terbukti.


 
"Pasangan John Tabo-Edy Suyanto mengajukan tujuh gugatan, di antaranya menuduh KPU Kabupaten Tolikara sengaja mensahkan pencalonan Usman-Amos, mengangkat panitia pemilihan distrik (PPD) tidak sesuai prosedur, dan menuduh pelaksanaan Pilkada di 24 distrik tidak sah, serta melakukan penggelembungan suara. Semua tuduhan itu tidak terbukti," kata Bambang Sugiono di Jakarta, Rabu (23/5).


 
Ia juga menegaskan, pelaksanaan Pilkada Bupati di Kabupaten Tolikara berjalan dengan lancar dan aman. "Dari 24 distrik, hanya di 2 distrik saja yang agak terganggu keamanannya. Tapi itu tidak berarti dan dapat diselesaikan dengan baik," jelasnya.


 
Lancar dan amannya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tolikara, kata Bambang lagi, membuktikan bahwa masyarakat di sana ingin maju secara damai. 


 
Usman Wanimbo dan Amos Jikua menyambut dengan sukacita keputusan MK itu. Usman berharap seluruh masyarakat Tolikara dapat menerima keputusan MK. "MK lembaga independen dan profesional," kata Usman.


 
Baginya, kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Tolikara. Apalagi katanya, pelaksana Pilkada sempat tertunda selama 3 tahun, yang seharusnya digelar tahun 2010 akibat terjadinya konflik politik dan sosial di masyarakat.


 
"Dengan putusan MK ini semoga dapat menyelesaikan semua masalah dengan sendirinya," ujarnya yang ditemui di Gedung MK, Jakarta. Karena itu, ia mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri dan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan melakukan pelantikan. 


 

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tolikara untuk bersatu padu, dan menghilangkan ego kelompk yang terjadi saat Pilkada berlangsung. "Tidak ada lagi kubu-kubuan dan perbedaan politik. Dengan keputusan MK ini, semuanya sudah selesai," tegasnya. (Ant/Jimmy Radjah) 
 
 
Sumber: Suara Karya
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger