JAKARTA : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada
Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, dengan menyatakan pasangan Usman
Wanimbo-Amos Jikua sebagai Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan
yang digelar 11 April 2012.
Sengketa ini berawal dari pengajuan lawan mereka, yakni pasangan John
Tabo-Edy Suyanto yang mengugat hasil Pilkada Tolikara. Mereka menuding
menangnya Usman-Amos merupakan hasil rekayasa yang dilakukan bersama KPU
Kabupaten Tolikara.
Oleh KPU Kabupaten Tolikara, pasangan Usman Wanimbo-Amos Jikua
dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 130.336,
menang telak dari John Tabo-Edy Suyanto yang hanya meraih 39.000 suara.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Tolikara, Bambang Sugiono mengatakan,
keputusan MK itu merupakan jawaban dari Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
di Kabupaten Tolikara.
Ditegaskan, dengan dikeluarkannya keputusan itu, maka tudingan yang
menyatakan KPU Kabupaten Tolikara merekayasa kemenangan pasangan Usman
Wanimbo-Amos Jikua tidak terbukti.
"Pasangan John Tabo-Edy Suyanto mengajukan tujuh gugatan, di antaranya
menuduh KPU Kabupaten Tolikara sengaja mensahkan pencalonan Usman-Amos,
mengangkat panitia pemilihan distrik (PPD) tidak sesuai prosedur, dan
menuduh pelaksanaan Pilkada di 24 distrik tidak sah, serta melakukan
penggelembungan suara. Semua tuduhan itu tidak terbukti," kata Bambang
Sugiono di Jakarta, Rabu (23/5).
Ia juga menegaskan, pelaksanaan Pilkada Bupati di Kabupaten Tolikara
berjalan dengan lancar dan aman. "Dari 24 distrik, hanya di 2 distrik
saja yang agak terganggu keamanannya. Tapi itu tidak berarti dan dapat
diselesaikan dengan baik," jelasnya.
Lancar dan amannya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tolikara, kata
Bambang lagi, membuktikan bahwa masyarakat di sana ingin maju secara
damai.
Usman Wanimbo dan Amos Jikua menyambut dengan sukacita keputusan MK
itu. Usman berharap seluruh masyarakat Tolikara dapat menerima keputusan
MK. "MK lembaga independen dan profesional," kata Usman.
Baginya, kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten
Tolikara. Apalagi katanya, pelaksana Pilkada sempat tertunda selama 3
tahun, yang seharusnya digelar tahun 2010 akibat terjadinya konflik
politik dan sosial di masyarakat.
"Dengan putusan MK ini semoga dapat menyelesaikan semua masalah dengan
sendirinya," ujarnya yang ditemui di Gedung MK, Jakarta. Karena itu, ia
mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri dan pihak-pihak terkait untuk
segera menyelesaikan proses administrasi dan melakukan pelantikan.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tolikara untuk bersatu
padu, dan menghilangkan ego kelompk yang terjadi saat Pilkada
berlangsung. "Tidak ada lagi kubu-kubuan dan perbedaan politik. Dengan
keputusan MK ini, semuanya sudah selesai," tegasnya. (Ant/Jimmy Radjah)
Sumber: Suara Karya
MK Putuskan Wanimbo-Amos Bupati Tolikara
Posted by Admin RASUDO FM
Posted on 12:39:00
with No comments
Label:
Political
0 komentar:
Post a Comment