BIAK-- Kepala Kejaksaan
Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, Aep Syaefudin mengatakan penyidikan
kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DPRD Biak sedang ditangani
polres pascakejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan
(SPDP).
"Sesuai SPDP dari penyidik polres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DPRD tahun 2010 masih berjalan, dan hingga sekarang belum ada perkembangan berarti pascapemberitahuan dimulai penyidikan," ungkap Kajari Aep, ketika dihubungi, di Biak, Kamis (7/6).
Kajari Aep mengatakan prinsipnya semua aparat jajaran Kejaksaan Negeri Biak akan melanjutkan proses hukum kasus korupsi sesuai kewenangan undang-undang.
Menyinggung apakah SPDP penyidikan korupsi di lembaga DPRD memuat identitas tersangka, Kajari Aep enggan berkomentar lebih jauh sebab kasusnya belum ada perkembangan pascapemberitahuan dimulai penyidikan.
Kajari Aep mengakui hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Biak masih menanti penuntasan berkas penyidikan penyalagunaan anggaran di DPRD Biak yang sedang ditangani penyidik khusus Polres Biak Numfor.
"Ya jika berkas penyidikan korupsi anggaran DPRD sudah dilimpahkan penyidik Polres dan dinyatakan lengkap maka pihak Kejaksaan Biak siap melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura," ungkap Kajari Aep Syaefudin.
Hingga Kamis 7 Juni 2012, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran di lembaga DPRD Biak tahun 2010 mencapai ratusan juta rupiah sedang disidik Polres Biak. (Ant/OL-10)
MICOM
"Sesuai SPDP dari penyidik polres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DPRD tahun 2010 masih berjalan, dan hingga sekarang belum ada perkembangan berarti pascapemberitahuan dimulai penyidikan," ungkap Kajari Aep, ketika dihubungi, di Biak, Kamis (7/6).
Kajari Aep mengatakan prinsipnya semua aparat jajaran Kejaksaan Negeri Biak akan melanjutkan proses hukum kasus korupsi sesuai kewenangan undang-undang.
Menyinggung apakah SPDP penyidikan korupsi di lembaga DPRD memuat identitas tersangka, Kajari Aep enggan berkomentar lebih jauh sebab kasusnya belum ada perkembangan pascapemberitahuan dimulai penyidikan.
Kajari Aep mengakui hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Biak masih menanti penuntasan berkas penyidikan penyalagunaan anggaran di DPRD Biak yang sedang ditangani penyidik khusus Polres Biak Numfor.
"Ya jika berkas penyidikan korupsi anggaran DPRD sudah dilimpahkan penyidik Polres dan dinyatakan lengkap maka pihak Kejaksaan Biak siap melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura," ungkap Kajari Aep Syaefudin.
Hingga Kamis 7 Juni 2012, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran di lembaga DPRD Biak tahun 2010 mencapai ratusan juta rupiah sedang disidik Polres Biak. (Ant/OL-10)
MICOM
0 komentar:
Post a Comment